Rabu, 30 Maret 2016

BNK Bangka Tengah, Perkenalkan kami....


Tak ubahnya sebuah kapal yang siap berlayar, harus jelas tujuan yang mau disinggahi.
Adalah BNK Bangka Tengah, identik kapal mungil yang akan mengarungi samudra tanggungjawab, menuju pulau harapan, membantu mengantarkan warga Bangka tengah menuju cita kejayaannya.
 
 
Halaman ini sedikit kami perkenalkan "apa nama" itu BNK Bangka Tengah. Bukan sekedar apa dan siapa, namun lebih dari itu apa saja peran dan fungsinya, apa saja tujuan yang dicita-citakannya, dan... bagaimana upaya mewujudkan cita-cita ini.

  • Kontribusi dan wujud nyata dukungan Pemkab Bangka Tengah kepada Kebijakan "Pusat":
Adalah Narkoba sebagai isu nasional, yang menjadi keprihatinan Pemerintah pusat. Tindak lanjut Pemerintah dari aspek kelembagaan dalam mengatasi permasalahan narkoba ini adalah berdirinya lembaga penanggulangan masalah narkoba mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah kabupaten / kota seluruh Indonesia. Namun demikian, belum semua kab/kota di Indonesia tercinta ini telah memiliki Lembaga yang namanya BNNK/Kota atau singkatan dari Badan Narkotika Nasional Kab/Kota, dengan berbagai alasan termasuk anggaran. Lembaga ini berkedudukan sebagai lembaga vertical berada dibawah dan bertanggungjawab secara hirarkhis kepada BNNP (Provinsi) dan BNNRI (Pusat).

Keterkaitannya dengan hal tersebut, Kabupaten Bangka Tengah termasuk salahsatu daerah yang belum ada institusi BNNK dimaksud. Karenanya, dukungan penuh Pemkab Bangka Tengah dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelaparkoba, diwujudkan dalam keberadaan lembaga yang namnya Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bangka Tengah.
 
  • Kedudukan  BNK Bangka Tengah:
  1. BNK Bangka Tengah sebagai lembaga nonstruktural, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati;
  2. administrasi kepegawaian dan anggaran didukung sepenuhnya oleh Pemkab Bangka Tengah;
  3. secara organisatoris BNK diketuai oleh Wakil Bupati, dan operasional hariannya dilaksanakan oleh sebuah Pelaksana Harian (Lakhar);
  4. lakhar dipimpin oleh seorang Pelaksana Harian, dibantu oleh Kesekretariatan, tata usaha, dan seksi, yaitu: Seksi Pencegahah, Seksi Hukum, dan Seksi Rehabilitasi.
  • Ruanglingkup tugas dan tanggungjawab:
Keterkaitan dkedudukan tersebut diatas, ruanglingkup tugas yang menjadi tanggungjawab BNK, adalah:
  • Secara fungsional bertanggungjawab dalam mengkoordinasikan pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Dengan ruanglingkup bidang tugas, meliputi: Bidang Pencegahan, Bidang Pemberantasan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Rehabilitasi. (P4GN).
 
  • VISI dan MISI

Dalam merumuskan visi dan misinya, BNK Bangka Tengah beruupaya mengintegrasikan kepentingan daerah dan pelaksanaan dari fungsi dan kebijakan "pusat".

VISI :  Mendukung Terwujudnya BANGKA TENGAH SEJAHTERA MELALUI  
                                                  PROFESIONALISME PELAKSANAAN P4GN
 
MISI:  MENCIPTAKAN KETERPADUAN PELAKSANAAN P4GN
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar