Tak ubahnya sebuah kapal yang siap berlayar, harus jelas
tujuan yang mau disinggahi.
Adalah BNK Bangka Tengah, identik kapal mungil yang akan
mengarungi samudra tanggungjawab, menuju pulau harapan, membantu
mengantarkan warga Bangka tengah menuju cita kejayaannya.
Halaman ini sedikit kami perkenalkan "apa nama"
itu BNK Bangka Tengah. Bukan sekedar apa dan siapa, namun lebih dari itu apa
saja peran dan fungsinya, apa saja tujuan yang dicita-citakannya, dan...
bagaimana upaya mewujudkan cita-cita ini.
- Kontribusi
dan wujud nyata dukungan Pemkab Bangka Tengah kepada Kebijakan
"Pusat":
Adalah Narkoba sebagai isu nasional, yang menjadi
keprihatinan Pemerintah pusat. Tindak lanjut Pemerintah dari aspek kelembagaan
dalam mengatasi permasalahan narkoba ini adalah berdirinya lembaga
penanggulangan masalah narkoba mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah
kabupaten / kota seluruh Indonesia. Namun demikian, belum semua kab/kota di
Indonesia tercinta ini telah memiliki Lembaga yang namanya BNNK/Kota atau
singkatan dari Badan Narkotika Nasional Kab/Kota, dengan berbagai alasan
termasuk anggaran. Lembaga ini berkedudukan sebagai lembaga vertical berada
dibawah dan bertanggungjawab secara hirarkhis kepada BNNP (Provinsi) dan BNNRI
(Pusat).
Keterkaitannya dengan hal tersebut, Kabupaten Bangka Tengah
termasuk salahsatu daerah yang belum ada institusi BNNK dimaksud. Karenanya,
dukungan penuh Pemkab Bangka Tengah dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan
dan peredaran gelaparkoba, diwujudkan dalam keberadaan lembaga yang namnya
Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bangka Tengah.
- Kedudukan BNK Bangka Tengah:
- BNK Bangka Tengah sebagai lembaga nonstruktural, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati;
- administrasi kepegawaian dan anggaran didukung sepenuhnya oleh Pemkab Bangka Tengah;
- secara organisatoris BNK diketuai oleh Wakil Bupati, dan operasional hariannya dilaksanakan oleh sebuah Pelaksana Harian (Lakhar);
- lakhar dipimpin oleh seorang Pelaksana Harian, dibantu oleh Kesekretariatan, tata usaha, dan seksi, yaitu: Seksi Pencegahah, Seksi Hukum, dan Seksi Rehabilitasi.
- Ruanglingkup
tugas dan tanggungjawab:
Keterkaitan dkedudukan tersebut diatas, ruanglingkup tugas
yang menjadi tanggungjawab BNK, adalah:
- Secara fungsional bertanggungjawab dalam mengkoordinasikan pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Dengan ruanglingkup bidang tugas, meliputi: Bidang Pencegahan, Bidang Pemberantasan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Rehabilitasi. (P4GN).
VISI dan MISI
Dalam merumuskan visi dan misinya, BNK Bangka Tengah beruupaya mengintegrasikan kepentingan daerah dan pelaksanaan dari fungsi dan kebijakan "pusat".
VISI : Mendukung
Terwujudnya BANGKA
TENGAH SEJAHTERA MELALUI
PROFESIONALISME PELAKSANAAN P4GN
MISI: MENCIPTAKAN KETERPADUAN
PELAKSANAAN P4GN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar